Bea Cukai Bebastugaskan Eko Darmanto yang Hobi Pamer Harta
hobi #hobi
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto per 2 Maret 2023. Hal ini terjadi setelah instruksi dari Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk membebastugaskan Eko Darmanto.
DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko Darmanto yang viral karena kerap memamerkan hartanya di media sosial.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Saudara Eko Darmanto, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (3/3/2023).
Nirwala menambahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” kata Nirwala.
Dalam beberapa waktu hari terakhir masyarakat menyoroti gaya hidup Eko Darmanto yang kerap memamerkan harta seperti motor gede (moge) hingga pesawat Cessna di media sosial. Dari kegaduhan yang terjadi Kemenkeu melakukan pemeriksaan untuk mendalami harta yang dimiliki Eko Darmanto. Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2021, harta kekayaan Eko mencapai Rp 6,72 miliar.
Suahasil Nazara sudah memerintahkan DJBC untuk membebastugaskan Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta agar dapat mempermudah pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC diketahui bahwa pesawat Cessna yang dipamerkan Eko Darmanto adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
“Foto yang bersangkutan di depan pesawat terbang menurut yang bersangkutan, foto tersebut diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran dari tim DJBC mengkonfirmasi pesawat tersebut adalah milik FASI,” kata Suahasil.
Sementara itu moge yang ditampilkan di media sosial Eko Darmanto adalah barang pinjaman. Namun dalam pemeriksaan Eko mengakui memiliki moge, tetapi tidak dilaporkan dalam LHKPN.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Kepatuhan Internal di DJBC, motor besar yang ditampilkan di akun media sosial yang bersangkutan adalah pinjaman. Namun saudara ED mengaku memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” kata Suahasil.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini