BEJAT! Hobi Nonton Video Syur, Ayah di Pekalongan Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur hingga 4 Kali
HOBI #HOBI
TRIBUNNEWSMAKER – Seorang ayah warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap anaknya.
Disebutkan anak kandung Harno yang menjadi korban itu masih berusia 13 tahun.
Dari penyelidikan polisi, korban dicabuli pelaku sejak bulan Mei 2023 sebanyak empat kali.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak kandung. (Kolase Tribunnewsmaker)
Kronologi kejadian
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, bahwa kasus pencabulan ini dilakukan tersangka sejak bulan Mei 2023 dan sebanyak 4 kali.
“Jadi tersangka ini bekerja di Jakarta sebagai buruh. Pulang ke rumah juga tidak tentu. Pada bulan Mei, hari Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, dimana pelaku mendatangi korban yang berada di ruang makan, kemudian meremas bagian sensitif korban.” kata dia, Jumat (30/6/2023) dikutip dari TribunJateng.com.
“Setelah itu, korban pindah ke kamar dan menutup pintu kamar. Akan tetapi, pelaku malah menyusul korban ke dalam kamar dimana saat itu korban dalam posisi tidur dan pelaku langsung tidur di sebelah korban serta melakukan hal yang sama,” ujar dia.
Dia menjelaskan, saat melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam akan membunuh dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Sakit Hati Sering Di-bully, Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolahnya
Ilustrasi korban pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)
Kemudian, tersangka mengulangi perbuatannya selama dua hari berturut-turut pada hari Selasa (16/5/2023) dan Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Sedangkan aksi bejat tersangka keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu (29/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB dimana pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban,” jelas dia.
Namun, lantaran tak tahan mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, korban mendatangi ibunya S (42) dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.
“Alhamdulillah, unit PPA dibantu Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kerjanya kawasan industri Pulogadung Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur,” imbuh dia.